HARIANGTANGSEL.ID | Kesehatan - Setelah mendapatkan pengumuman larangan penjualan obat sirup dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Sejumlah Apotek di Tangerang Selatan tidak lagi melayani pembelian beberapa merel obat sirup untuk anak.
Pantauan dari beberpa apotek di daerah ciputat timur yang di datangi oleh hariantangsel.id pada jumat (21/10/22) tepat sehari usai BPOM mengumumkan lima merk obat sirup yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas tidak sedia untuk dijual sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut.
Sebagaimana diketahui Pada Sabtu (15/10/22), BPOM secara resmi melarang setiap perusahaan farmasi mendaftarkan produk mereka yang mengandung DEG dan EG untuk diedarkan. Dua bahan tersebut diduga menjadi penyebab kenaikan kasus gagal ginjal pada anak di Indonesia hingga menyebabkan kematian.
Berdasarkan penelusuran, Apotek Kimia Farma di jalan WR Supratman Ciputat Timur, Tangerang Selatan misalnya, sudah tak lagi menjual hampir semua merk obat sirup. Petugas apotek KF mengatakan tidak melayani penjualan obat sirup anak merek tertentu usai pengumuman pemerintah.
"kami tidak menjual obat sirup untuk anak merek tertentu sejak ada pengumuman pemerinta berkaitan dengan maraknya gagal ginjal akut yang lagi rame sekarang ini" ujarnya.